• Senin, 22 Desember 2025

Aniaya Saudara Sendiri, Seorang Pria Diamankan Polsek Samarinda Kota

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:35 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Pria inisial AN (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Pelaku inisial AN ditangkap setelah menganiaya saudaranya sendiri.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam rilisnya mengatakan peristiwa terjadi di Jl. Sultan Alimuddin RT. 29 Kelurahan Selili Samarinda Ilir Kota Samarinda.

”Kejadiannya hari Minggu (10/3/24) sekitar pukul 17.30 WIB. Mulanya, korban melapor ke Polsek Samarinda Kota setelah dianiaya oleh seorang pria,” ujarnya.

"Pemicunya awal kejadian dikarenakan pelaku emosi dan membanting pintu karena tidurnya terganggu gara-gara tetangga bertamu ke orang tuanya. Kemudian ibu kandungnya melaporkan kepada korban yang merupakan adik kandung pelaku," tambahnya.

Korban kemudian datang, setelah terjadi pertengkaran mulut kemudian pelaku mengayunkan 1 buah kayu dengan panjang centimeter.

Selanjutnya, pelaku menarik atau mencabut yang diselipkan celana dipinggang sebelah kiri dengan 1 buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28,5 cm.

"Atas laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku hari Senin (11/3/24) malam. Saat itu, petugas mendapat informasi pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Atas Perbuatannya, pelaku inisial AN dijerat pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X