BALIKPAPAN-Tim Crocodile Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang perempuan berinial IS (50) karena menjual miras saat bulan Ramadan.
IS ditangkap di rumahnya di kawasan Teritip, Balikpapan Timur pada Selasa (12/3/2024) sore.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto lewat keterangan tertulisnya menerangkan penangkapan IS bermula dari informasi terkait adanya lokasi yang kerap memperjualbelikan miras di Teritip, tepatnya di wilayah Gunung Tembak.
Bermodal informasi warga, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli miras di rumah IS.
Benar saja, polisi mendapati sejumlah botol miras berbagai merk di dalam rumah IS.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap IS dan menyita 50 botol miras berbagai merek,” kata Artanto.