• Senin, 22 Desember 2025

DPO Perkara Sabu di Tarakan Masih Diburu

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 15 Maret 2024 | 13:00 WIB
PEMUSNAHAN: Narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,67 gram dimusnahkan aparat penegak hukum di Polres Tarakan, Kamis (14/3).
PEMUSNAHAN: Narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,67 gram dimusnahkan aparat penegak hukum di Polres Tarakan, Kamis (14/3).

SEPTIAN ASMADI/HRK

 

 

TARAKAN - Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,67 gram, Kamis (14/3). Pemusnahan ini dari tiga perkara laporan polisi yang diungkap pada Februari 2024. Tiga tersangka berinisial ID, AM, dan SF turut menyaksikan barang bukti miliknya dimusnahkan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui KBO, Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, pada perkara pertama pihaknya mengamankan tersangka ID pada 5 Februari 2024 dengan barang bukti sabu-sabu 4,58 gram.

Selain berjualan, ID juga mengambil keuntungan untuk mengonsumsi sabu-sabu. "Perkara kedua, kami amankan SF, 7 Februari 2024. Dengan barang bukti 8,08 gram sabu," ucapnya, Kamis (14/3).

Baca Juga: BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Diprakirakan Berlangsung Hingga Mudik Lebaran 2024

Perkara ketiga, AM diamankan di salah satu pos pembelian kepiting di Jalan Kurau, Kelurahan Juata, Tarakan Utara pada 22 Februari 2024. Tersangka AM melakukan transaksi sabu-sabu di pos pembelian tersebut. Bahkan tersangka membungkus atau memilah paket sabu-sabu dalam ukuran kecil. Harga sabu-sabu berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 30,31 gram, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 3 juta. "Jadi, AM ini hanya dititipkan dari DPO berinisial B yang berada di tambak. Ketika sudah mendapat penjualan Rp 5 juta ke atas, dia mentransfer ke B. Antara B dan AM ini transaksi sabu di atas sungai yang ada di dekat Juata. Selanjutnya AM membawa sabu ke pos pembelian kepiting," jelasnya.

Ketiga tersangka sudah berjualan sabu-sabu lebih dari dua kali. Sementara tersangka AM sudah tiga kali disuruh berjualan sabu-sabu oleh B. Gaji AM usai menjual sabu-sabu tergantung hasil jualan. Dalam penjualan 1 gram sabu-sabu, harus dijual minimal Rp 1 juta.

"Jika 1 gram lebih dari Rp 1 juta, itulah keuntungan tersangka. Habis itu dapat komisi dari yang punya barang. AM ini biasa dikasih satu bal sabu. Habis itu dikemas ukuran kecil lagi. Sesuai dengan permintaan pembeli. Bahkan alat tersangka sudah lengkap. Dari timbangan, gunting, dan plastik," ujarnya.

Sementara pembeli sabu-sabu biasanya dari kalangan penjaga tambak melalui perantara pengepul kepiting usai membeli sabu-sabu dari AM. Disinggung terkait pengejaran terhadap DPO, pihaknya sudah mendatangi rumah B di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara.

Namun, B sudah tidak berada di rumahnya. Pengakuan AM, B biasanya melakukan transaksi di Muara Bulungan. "Tapi sampai kami ke tambak, B tidak ada. Bisa jadi sudah dimonitor. Identitas B ini sudah kami kantongi. Memang B ini orang baru," pungkasnya. (sas/kpg/kri/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X