• Senin, 22 Desember 2025

Jual Sabu ke Penjarah Sawit, Kunjui Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:05 WIB
NARKOBA : Kunjui bersama barang bukti diamankan di kantor Polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
NARKOBA : Kunjui bersama barang bukti diamankan di kantor Polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

 

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu di perkebunan sawit. Saat penggerebekan di tempat pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 14 bungkus sabu yang siap edar. 

Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial A alias Kunjui ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) dini hari. ”Pelaku ini mengedarkan sabu kepada para penjarah kebun sawit milik perusahaan  di Kecamatan Telawang, Kotim,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Bapak-Anak Biadab Pemilik Pesantren di Trenggalek Cabuli Belasan Santri

Bagus menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu. Bermodalkan info itu, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi, Polisi mendapati Kunjui yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Saat digerebek, benar saja, kalau pelaku terlibat mengedarkan sabu. ”Barang bukti haram itu ditemukan di tempat kediaman pelaku, tepatnya di dalam kamar. Seluruh barang buktinya (sabu) mencapai 21,36 gram,” sebut Bagus.

Bagus menegaskan, saat ini pelaku telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara. (sir/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X