• Senin, 22 Desember 2025

Ayah dan Anak di Tarakan Terlibat Pengeroyokan, Korban Dipukul dan Leher Dijerat Tali

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 09:25 WIB
PENGEROYOKAN: Pelaku dan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk untuk melakukan aksi pengeroyokan diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PENGEROYOKAN: Pelaku dan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk untuk melakukan aksi pengeroyokan diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

 Dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Timur. Salah satu pelaku yang berinisial AL (16) didapati merupakan anak di bawah umur. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AM (36). AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko mengatakan, kedua melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal pada 28 Februari lalu.

"Kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak. Mereka melakukan penganiayaan kepada korban yang berinsial DM," ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi bermula saat AL membawa motor dan menghindari genangan air. Kemudian AL saat itu tak sengaja menyenggol korban. Akibatnya korban marah dan mendorong AL saat itu. Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayahnya.

AL saat itu mengaku kepada ayahnya bahwa ia malah dipukuli oleh korban. Mendengar hal tersebut, pelaku AM tidak terima dengan bahwa anaknya dipukuli. "Kedua pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja. Mereka ini tetangga dan saling mengenal," tuturnya.

Setelah mendatangi korban, kedua pelaku kemudian melakukan aksi pengeroyokan. Korban pun lantas melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Timur yang bertugas di pos polisi yang ada di Pantai Amal.

"Pelaku langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk kita interogasi," ucap Kapolsek.

Dari aksi pengeroyokan itu, korban didapati mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul. Bahwa korban juga dijerat bagian leher dengan menggunakan tali nilon berwarna putih. Korban pun mengalami luka lecet pada leher korban. Dari perkara itu pihaknya mengamankan 3 lembar kaos, 1 buah tali yang terbuat dari nilon dengan panjang kurang lebih 3 meter.

"Pelaku kita kenakan  Pasal 170 ayat 2 kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Untuk anak pelaku sudah kita tahap dua kan perkaranya karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur," tambahnya. (zar/lim)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X