KOMPLOTAN pengedar ganja tak berkutik saat berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terdakwa ZF (41) dan MS (26), duduk lemas, harus menerima satu kenyataan pahit.
Hakim Ketua, Arum Kusuma menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas poin putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, tidak pikir panjang ZF dan MS sepakat untuk menerima putusan. Senada, JPU dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, ZF diringkus di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, awal Agustus 2023.
Ia menyimpan narkotika jenis ganja seberat 100 gram lebih. Dia mengungkapkan, sebagian ganja tersebut sudah didistribusikan kepada rekannya MS.
Atas informasi tersebut MS juga diringkus. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, akhirnya peredaran ganja tersebut semakin terkuak.
Singkatnya, dua kawan terdakwa yaitu AD dan FR, turut diamankan. Ganja tersebut mereka perjualbelikan dengan anggota komunitas kamping. (ms/k15)
SYAHRUL RAMADHAN