• Senin, 22 Desember 2025

Dua Pengedar Ganja Divonis 9 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 09:50 WIB
KOMPLOTAN: Dua sekawan lemas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun. (SYAHRUL RAMADHAN)
KOMPLOTAN: Dua sekawan lemas setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun. (SYAHRUL RAMADHAN)

 

KOMPLOTAN pengedar ganja tak berkutik saat berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terdakwa ZF (41) dan MS (26), duduk lemas, harus menerima satu kenyataan pahit.

Hakim Ketua, Arum Kusuma menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas poin putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, tidak pikir panjang ZF dan MS sepakat untuk menerima putusan. Senada, JPU dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, ZF diringkus di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, awal Agustus 2023.

Ia menyimpan narkotika jenis ganja seberat 100 gram lebih. Dia mengungkapkan, sebagian ganja tersebut sudah didistribusikan kepada rekannya MS.

Atas informasi tersebut MS juga diringkus. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, akhirnya peredaran ganja tersebut semakin terkuak.

Singkatnya, dua kawan terdakwa yaitu AD dan FR, turut diamankan. Ganja tersebut mereka perjualbelikan dengan anggota komunitas kamping. (ms/k15)

 

SYAHRUL RAMADHAN

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X