Pelaku pembunuhan ayah kandung di Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus polisi, tak lama setelah ia menjalankan aksinya. Pelaku ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres HST AKP M Andi Patinasarani dan Kapolsek Batang Alai Utara Ipda Wahyudi.
"Polisi bergerak cepat memburu pelaku. Setelah mendapat informasi cukup pelaku ditangkap," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Pribadi, Kamis (21/3/2024). Pelaku ditangkap bersama barang bukti. Berupa senjata tajam jenis dodos (pisau untuk memotong tandan sawit) dan balok ulin yang dilakukan untuk menganiaya korban.
Baca Juga: Mengaku Kontraktor, Tipu Ratusan Juta Rupiah, Diamankan Macan Bamega
“Terduga pelaku bersama barbuk sudah diamankan di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 351 KUHP untuk pidana pembunuhan dan penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak tega membunuh ayah kandung di Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Motifnya hanya gara-gara tidak diizinkan menjual ternak kambing di malam hari. Pelaku berinisial ZI, 25 tahun. Korban atau ayah pelaku adalah Darman, 65 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita. Malam itu, pelaku ingin menjual kambing di kandang. Korban menegur, agar dijual besok pagi saja. Nqmun, malah terjadi perkelahian. (*)