• Senin, 22 Desember 2025

FK Sengaja Tak Setorkan Pajak Perusahaan, Rugikan Negara Lebih Satu Miliar

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB
Plt. Kajati Kalbar, Subeno
Plt. Kajati Kalbar, Subeno

Plt. Kajati Kalbar, Subeno, SH, MM didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko, SH menggelar konfrensi pers pelimpahan kasus pajak di Kantor Kejati Kalimantan Barat.  Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana perpajakan tersangka FK melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 05 Maret 2024.

FK, seorang karyawan perusahaan di Ketapang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Kalbar akibat tak setorkan pajak perusahaan lebih dari 1 miliar rupiah. 

Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor : B-4000/O.1/Ft.2/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. 

Plt. Kajati Kalbar, Subeno mengatakan tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019 dan Januari sampai dengan Mei 2020.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka FK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,- Atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Selain itu juga, terdapat tersangka lainnya yang melakukan tindak pidana perpajakan bersama FK yaitu tersangka AY yang penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Surat P-21 Nomor : B-4089/O.1/Ft.2/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.

Tersangka AY tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal tersebut pada kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dan Januari sampai dengan Mei 2020.

“Atas nama tersangka AY sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan rincian: Pokok Pajak Rp 431.147.257,- sanksi Administrasi Rp 1.293.441.771,- maka jumlahnya Rp 1.724.589.028,-.

"Terhadap hal tersebut kami Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sambil menunggu persetujuan Jaksa Agung untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelasnya. (mrd)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X