SENDAWAR–Jajaran Polsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/3). Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial DBS (19). Dia ditangkap di Gang Batang Alur Kem Baru, Kampung Muara Tae, RT 004, Kecamatan Jempang, sekira pukul 00.10 Wita.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 18 poket yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 5,8 gram.
Kapolsek Jempang, Iptu Sunarto mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras anggota Polsek Jempang yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka yang bernama DBS berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut," kata Sunarto.
Selain 18 poket sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, plastik klip bening, bekas bungkus wafer warna biru, satu handphone, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Kapolsek membeberkan kronologis singkat penangkapan. Bermula ketika anggota Polsek Jempang melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Saat itu, petugas melihat DBS dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan di dalam gang. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penangkapan.
Ketika akan ditangkap, DBS berusaha melarikan diri dan bahkan mencoba untuk melukai petugas dengan mencabut sebilah badik. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang kemudian berhasil menangkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, DBS mengakui kepemilikan narkotika tersebut dengan tujuan diedarkan kembali. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut. (far/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA