• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Modal di PT MMP, Kejati Ancang-Ancang Kasasi Vonis Bebas

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 22 Maret 2024 | 13:55 WIB
BEBAS: Banding yang diajukan Wendy atas vonis bersalah perkara korupsi penyertaan modal di PT MMP dan PT MMPH dikabulkan Pengadilan Tinggi Kaltim.
BEBAS: Banding yang diajukan Wendy atas vonis bersalah perkara korupsi penyertaan modal di PT MMP dan PT MMPH dikabulkan Pengadilan Tinggi Kaltim.

 

 

SAMARINDA – Vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara untuk Wendy, direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) dalam perkara korupsi penyertaan modal rontok di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menyulih rupa putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu dan membebaskannya dari perkara yang merugikan daerah sebesar Rp 10,7 miliar tersebut.

Putusan banding bebas itu teregistrasi dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR dan dibacakan pada 18 Maret 2024. Majelis hakim yang menangani perkara banding ini dipimpin Jamaluddin Samosir bersama Soehartono dan Masdu. Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim I Gusty Ngurah Agung Ary Kesuma menuturkan sudah mengetahui informasi tersebut dan tengah menunggu salinan lengkap putusan banding itu.

“Kalau sudah terima (salinan putusan banding), kami langsung ajukan kasasi,” ungkapnya kemarin (21/3). Putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda saja, lanjut dia, terbilang melorot dari tuntutan yang dilayangkan JPU Kejati Kaltim dalam perkara itu. Pada 16 Januari lalu, beskal Benua Etam menuntut Wendy dengan pidana penjara selama 13 tahun tapi menurun menjadi 7 tahun 6 bulan dalam putusan di peradilan tingkat I.

Upaya terdakwa menempuh banding tentu tak dipersoalnya lantaran hal itu merupakan hak prerogatifnya dan jaksa mengikuti mekanisme hukum yang berjalan. Namun, sambung dia, penuntut umum punya keyakinan jika Wendy bersalah dalam perkara penggunaan penyertaan modal di perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan anak usahanya, PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH).

Diketahui, pada 2014 PT MJC milik terdakwa Wendy mengajukan penawaran kerja sama pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda. Penawaran senilai Rp 12 miliar itu diajukan ke Luki Ahmad, direktur MMPH. Dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.

Status MMPH merupakan anak usaha dari MMPKT. Karena baru terbentuk dan tak memiliki kas sebesar itu, MMPH mengajukan pinjaman modal ke induknya MMPKT. Di sana terdakwa Wendy memaparkan studi kelayakan dan potensi keuntungan dari kerja sama pembiayaan tersebut. Hazairin Adha, direktur utama PT MMP kala itu setuju hingga akhirnya diberilah pinjaman modal ke MMPH.

Kesepakatan tertulis dibuat pada September 2014. Uang dari kas MMPKT yang notabene penyertaan modal dari Pemprov Kaltim digelontorkan bertahap. Sebanyak tiga kali. Pertama pada 3 Oktober 2014 sebesar Rp 4,8 miliar, lalu Rp 3,6 miliar pada 25 November 2014, dan terakhir pada 12 Januari 2015 dengan nominal yang sama, sebesar Rp 3,6 miliar. Dalam kesepakatan yang diteken MJC bersama MMPH, jangka waktu pengerjaan proyek rukan itu selama 18 bulan. Terhitung sejak 1 Oktober 2014, dua hari sebelum modal perseroan daerah milik Pemprov Kaltim ditransfer dan berakhir pada 1 April 2016.

Hingga perkara rasuah ini bergulir ke meja hijau, proyek itu nihil rupa. Dua tahun selepas proyek mangkrak dan tak ada pengembalian dana yang sudah dipinjam. Terdakwa mengajukan jaminan atas piutang tersebut, yakni sertifikat lahan yang menjadi lokasi pembangunan rukan itu. Sementara pengembalian baru terjadi sebesar Rp 1,3 miliar pada 2023 ketika perkara ini sudah ditelisik Kejati Kaltim.(ryu/er/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X