BALIKPAPAN-Polsek KP3 Semayang, Kota Balikpapan menangkap MS, pria asal Makassar yang juga penumpang KM Lambelu tujuan Pare-pare-Balikpapan.
Bukan tanpa sebab MS ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Jumat (22/3/2024).
MS rupanya sempat melancarkan aksi pencurian di atas kapal saat perjalanan dari Pare-pare menuju Balikpapan.
Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan AKP Hari Purnomo mengatakan, penangkapan MS bermula dari informasi yang disampaikan oleh kru KM Lambelu terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh MS.
“Berdasarkan rekaman CCTV, MS terekam mengambil 2 unit HP milik penumpang berbeda yang ada di kapal,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024) sore.
Akibat ulahnya, MS, yang merupakan buruh lepas ini disangkakan Pasal 363 ayat (3e) juncto pasal 65, Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek KP3 Semayang untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.