• Senin, 22 Desember 2025

Modal Sebilah Kayu, Bobol Toko dan Bawa Kabur Mesin Las Portabel

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 14:51 WIB
Pria asal Palopo, HN, ditangkap Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara sehari setelah melancarkan aksi pencurian di sebuah toko.
Pria asal Palopo, HN, ditangkap Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara sehari setelah melancarkan aksi pencurian di sebuah toko.

 

BALIKPAPAN-Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah toko di Jalan Mulawarman III B, Transad, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terjadi pada 7 Maret 2024 kemarin.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, aksi pembobolan toko itu terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 lalu, sekira pukul 23.30 Wita.

Aksi pembobolan tersebut kali pertama diketahui pemilik toko. Saat hendak membuka toko pemilik mendapati jendela tokonya terbuka.

Melihat jendela toko dalam keadaan terbuka, pemilik toko menyadari ada yang tidak beres di tokonya.

"Setelah diperiksa, ternyata ada barang yang hilang. Kondisi jendela pada toko juga rusak akibat dibuka paksa oleh pelaku," kata AKP Singgih Supriyatmoko, Jumat (22/3/2024).

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik toko lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara.

“Tim Opsnal yang menerima laporan saat itu juga langsung menuju lokasi kejadian. Di sana, tim mengumpulkan sejumlah petunjuk," ujarnya.

Tim Opsnal pun berhasil meringkus pelaku berinisial HN (27) yang tinggal tak jauh dari lokasi pencurian, sehari setelah melancarkan aksinya.

“Pelaku kami amankan dikediamaannya, masih di RT yang sama (dengan toko),” ungkapnya.

Selain menangkap HN, polisi juga turut menyita satu unit Portable Las Kemppi hasil curian senilai Rp 5.500.000 yang belum sempat dijual pelaku.

Singgih menerangkan, sebelum melancarkan aksinya pria kelahiran Palopo, Sulawesi selatan itu lebih dulu mengintai situasi toko.

Saat kondisi sepi, pelaku yang hanya bermodal sebilah kayu tersebut kemudian masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela samping.

Polisi menjerat HN dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X