• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Oknum Polisi Disidang, Tersandung Alat Pendeteksi Miliaran Rupiah

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 20:57 WIB
PENUH KEJUTAN: JPU menghadirkan tujuh saksi untuk mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan tiga oknum polisi, di PN Balikpapan. (FOTO SYAHRUL RAMADHAN)
PENUH KEJUTAN: JPU menghadirkan tujuh saksi untuk mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan tiga oknum polisi, di PN Balikpapan. (FOTO SYAHRUL RAMADHAN)

 

 Tiga oknum polisi berinisial AS, RS, dan RK tersandung kasus penggelapan alat pelacak (pendeteksi) milik Polda Kaltim. Para terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (20/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menghadirkan tujuh saksi, semuanya personel Polda Kaltim.  

Dalam sidang itu, majelis hakim bersama JPU melakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih dalam kronologi kejadian. Persidangan berlangsung cukup lama, kurang lebih tiga jam. Semua yang hadir terkejut setelah mendengar harga barang pelacak yang hilang mencapai puluhan miliar rupiah.

Saksi Nurkotip menuturkan, alat pendeteksi baru dimiliki Polda Kaltim pada 2019. Sebelum hilang, pihaknya masih aktif beroperasi menggunakan alat itu. Jadi, masing-masing alat terdapat di dalam mobil operasional milik Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Menurutnya, alat tersebut hanya bisa digunakan oleh beberapa orang yang telah mengikuti pelatihan, termasuk tiga terdakwa karena mendapat amanah sebagai operator.

Memasuki tahun 2020, alat pendeteksi tersebut tidak dapat digunakan. Lalu, vendor dari Jakarta dipanggil dan memeriksa. Ternyata terdapat beberapa alat yang hilang. Selang beberapa hari, AS, RS, dan RK dipanggil beberapa kali.  “Jadi vendor melakukan verifikasi 8 September setelah mengetahui alat hilang. Kemudian, 10 Oktober 2020 dibuatlah laporan terkait alat yang hilang. Tepat pada 12 Oktober 2020, sebagian alat dikembalikan oleh terdakwa,” beber Nurkotip.

Saksi lain Aldino Subroto menyampaikan, alat tersebut hilang di Posko Subdit l Narkotika di Jalan Sumber Rejo VI RT 42 No 75 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Padahal, posko tersebut dijaga oleh personel polisi dan ada CCTV terpasang untuk mengontrol alat. “Tapi saat pengecekan, CCTV sudah tidak ada,” ungkap saksi Aldino.

Senada, saksi Alief Rahmatullah dan Herlambang Dwi Aprianto menyatakan pernyataan yang sama. Keduanya mengetahui ada alat yang hilang ketika mereka sudah pindah tugas. Karena mereka memang pernah menyaksikan saat serah terima barang tersebut di posko.

Jadi sebelum barang hilang, saksi sempat memakai alat pendeteksi bersama salah satu terdakwa. “Saya pernah menggunakan alat ini tahun 2019. Terakhir, menggunakan saat melakukan pencarian di Surabaya bersama terdakwa RS,” jelas saksi lain Indrawaty.

Masih banyak hal dibeber para saksi. Tiga terdakwa membenarkan, namun dan ada pula keterangan saksi yang disanggah. Di sisi lain, untuk mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan tiga oknum polisi tersebut, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya, pada Senin (25/3). (ms/k15)

 

SYAHRUL RAMADHAN

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X