Seorang pria diamankan oleh Polsek Sungai Loban karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Ia duga menyetubuhi korban di mes bengkel di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
Kepala Kepolisian Sektor Sungai Loban, Ipda Kity Tokan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/3) sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, korban dimarahi orang tuanya karena tidak diizinkan main HP.
Anak gadis itu tak terima, kemudian pergi diam-diam meninggalkan rumah bersama seorang pria. “Orang tuanya tidak tahu saat itu korban kemana,” ujarnya, (24/3).
Belakangan, korban rupanya dibawa tersangka ke mes bengkel mobil. Korban menginap beberapa malam di sana. Tak kunjung kembali ke rumah, orang tua korban akhirnya melapor polisi. Kanit Reskrim bersama anggota pun melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan di tempat kerja pelaku pada Jumat (22/3) dini hari. Saat itu, korban sudah ditiduri. “Korban di situ mengaku disetubuhi pelaku sebanyak sekali,” katanya.
Pelaku pun langsung diringkus kepolisan. YI diduga melakukan segala muslihat untuk membujuk korban agar bersetubuh dengannya.
Ia kini ditahan atas tuduhan tindak pidana sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (*)