BALIKPAPAN-Unit Buser Kepolisian Sektor Balikpapan Timur menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu pada Senin (25/3/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat mengatakan dua orang ditangkap oleh polisi karena dicurigai akan melakukan transaksi sabu di Jalan Mulawarman, tak jauh dari Stadion Batakan, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
"Dua orang yang ditangkap masing-masing adalah AE (36) dan A (43). Keduanya merupakan warga Balikpapan Selatan," kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).
Penangkapan kedua orang ini dikatakan Kapolsek bermula dari informasi yang diberikan warga terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Timur.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur,” kata Jajat.
Selain menangkap EA dan A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,50 gram, 1 buah sedotan yang digunakan sebagi sendok dan dua buah handphone. Jajat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)