• Senin, 22 Desember 2025

Astaga..!! Ada 50 Kilogram Sabu Diselundupkan Bareng Sembako di Nunukan

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 17:05 WIB
UNGKAP PENYELUNDUPAN SABU: Barang bukti sabu seberat 50 kg, diperlihatkan dalam konferensi pers bersama awak media di Mako Polres Nunukan. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
UNGKAP PENYELUNDUPAN SABU: Barang bukti sabu seberat 50 kg, diperlihatkan dalam konferensi pers bersama awak media di Mako Polres Nunukan. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

 

Personel Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap percobaan penyelundupan sabu yang beratnya mencapai 50 kilogram (kg). Barang bukti ditemukan di dalam drum plastik, dimana sabu dikemas bersama dengan tumpukan sembako.

Sabu tersebut tujuannya ke kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang dimana sabu dibawa oleh seorang kurir wanita berinisial NJ (50). Sabu tersebut asalnya dari Malaysia yang dikirim oleh anak dan menantu NJ. Keduanya telah menjadi DPO Polres Nunukan.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya yang merilis langsung pengungkapan menyampaikan, pengungkapan sabu 50 kg tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dua gerobak yang diduga berisi sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memantau barang dimaksud serta siapa pemiliknya.

“Setelah penyelidikan di temukanlah dugaan barang dimaksud tersebut, barang ini terlebih dahulu masuk ke Nunukan, jadi pemilik dari barang tersebut belum kita keberadaannya dan diduga juga belum di Nunukan, sehingga barang dimaksud kami lakukan pemantauan saja terlebih dahulu,” ujar Daniel kepada sejumlah awak media, Jumat (22/3).

Setelah pemilik barang telah diketahui sudah berada di Nunukan, yang bersangkutan atau NJ dicari keberadaannya, Itu dilakukan oleh tim gabungan yang meliputi Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut diduga tinggal sementara di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Saat itu pula, tim dibagi menjadi dua, tim satu melakukan pemeriksaan barang dengan terlebih dahulu koordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Tim dua melakukan penangkapan NJ, yang dimana saat dilakukan pemeriksaan barang, disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang bukan lain adalah NJ.
Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray, dari sekian banyak barang yang diperiksa, terdeteksi ada 2 drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih, diduga berisikan sabu dikemas dengan teh cina bermerek Guanyinwang.

Masing-masing di dalam drum, bercampur dengan sembako ditemukan sebanyak 25 bungkus teh tersebut, dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1 kg.
Atas terungkapnya sabu tersebut, NJ pun akhirnya diamankan. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa, barang tersebut memang dibawa sendiri oleh NJ dari Tawau, Malaysia, yang rencananya sabu akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Itu atas suruhan seorang laki-laki yang berada di Malaysia bernama AM, yang ternyata adalah menantunya. AM memberikan NJ upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit dan akan diberikan upah lagi sebesar RM 30.000 setara Rp 105 juta, jika sabu bisa sampai ke Pinrang. JN sendiri merupakan pensiunan pekerja sawit di Malaysia. Dia sudah ke Malaysia sejak tahun 1995 silam.

“Jadi tersangka ini kebetulan mau pulang dan yang menawarkan membawa barang ini kan menantunya sendiri, makanya mau, dia juga mengaku butuh dana setelah berhenti bekerja,” beber Daniel.

Kini NJ harus mendekam di jeruji Rutan Mapolres Nunukan. Dirinya juga telah disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (raw/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X