Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menuntut terdakwa RY (35) Aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan atas perkaranya puluhan butir pil ekstasi, dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tidak hanya pidana penjara, RY juga harus membayar denda RP 1 miliar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan jika tidak bisa membayar denda. Itu diungkapkan JPU pada Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya. Dirinya mengaku, sidang tuntutan telah digelar pada Rabu (20/3).
Saat itu, JPU menyatakan terdakwa RY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, jadi tuntutan kita pidana penjara selama delapan tahun, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider 3 bulan penjara atau apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ungkap Desta.
RY yang mendengarkan tuntutannya pun menerima atas tuntutan kepadanya. RY sendiri tidak banyak menyampaikan pernyataan, melainkan hanya meminta keringanan. “Sidang selanjutnya diagendakan pada Minggu depan ya, agenda putusan hakim,” tambah Desta.
Perkara yang melibatkan ASN dari Kantor Samsat Bapenda Nunukan tersebut, terungkap pada Rabu (13/9) tahun lalu. Ketiga tersangka yakni, RA (35), warga Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan tengah, yang merupakan oknum ASN pada Kantor UPTD Bapenda Samsat tersebut, kemudian HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai RT 06, Nunukan Selatan.
Pil ekstasi oleh ASN tersebut, didapatkan pada dirinya sendiri, dia digerebek di salah satu rumah di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah. Pada dirinya dan hasil penggeledahan rumah dinasnya, keseluruhan pil ekstasi ditemukan sebanyak 72,5 butir. (raw/lim)