SAMARINDA - Pada bulan Ramadan, peredaran narkotika dan obat terlarang terus terjadi di kota Samarinda. Hal ini terlihat dari pengungkapan kasus dilakukan Reserse Narkoba Polresta Samarinda yang berhasil meringkus komplotan penjual sabu dan ganja sebanyak tiga orang.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula salah satu anggota kepolisian melakukan penyamaran menjadi pembeli narkotika pada hari Jumat 22 Maret 2024 di Jl Elang.
"Kasus narkoba ini terungkap bermula adanya informasi bahwa di Jl Elang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian, polisi yang menyamar menghubungi saudara inisial AK untuk memesan sabu dan ganja datang ke Jl Elang," kata Ary Fadli dalam keterangannya.
Sesampainya di Jl Elang, kepolisian melakukan penangkapan pelaku AK yang sedang berdiri di parkiran motor. Polisi yang menggeledahnya menemukan sabu seberat 1,01 gram di tangan kanannya.
"Kepada polisi, pelaku AK mengaku mendapatkan sabu itu dari saudari YNH. Polisi pun menangkap YNH di depan kos tersebut (lokasi penangkapan pelaku AK). Dan pelaku YNH mengaku dirinya hanya mengantar sabu atas suruhan saudara KH," kata Ary Fadli.
Polisi pun menjebak pelaku KH agar datang ke lokasi kos-kosan. Saat tiba di kos, pelaku KH tak bisa mengelak dan digeledah polisi. Ditemukan ganja 3,04 gram dalam lipatan kertas yang dibawanya.
Tak sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan kembali di dalam kamar kos No.12 yang di tempati oleh pelaku KH ditemukan kembali barang bukti berupa 3 poket ganja seberat 2,29 gram siap edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku," kata Ary Fadli.
Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)