Dicari-cari para nasabah korban dugaan investasi bisnis solar bodong karena tak tahu keberadaannya, FN (27) akhirnya menampakkan diri Senin (25/3). Ratu investasi itu datang ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Ia datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimum untuk pemeriksaan sebagai terlapor. “Pagi tadi, terlapor (FN, red) sudah hadir di Polda. Hadir dalam rangka pemeriksaan,” beber Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi.
Erick memastikan FN masih berada di Kalsel. Tak lari ke mana-mana seperti yang dikhawatirkan para korbannya. “Masih diperiksa sebagai saksi,” katanya. FN sangat susah ditemui sejak awal Maret tadi. Para korban bahkan mendatangi ke rumahnya di Banjarbaru. Namun, rumah itu selalu dalam keadaan kosong.
Kedatangan FN kemarin di Polda, tercium para korban. Mereka pun langsung mendatangi Ditreskrimum, untuk menemuinya. Tapi, para korban tak berhasil bertemu. Lantaran FN tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan.
Salah satu korban, S mengaku sudah ingin sekali bertemu dengan FN. Lantaran sudah sangat lama tak bertemu. “Setelah kasus ini mencuat, dia (FN, red) tak pernah lagi terlihat,” ucapnya.
Mengaku menginvestasikan sebesar Rp500 juta, ia tak seperti korban lain yang melaporkan ke polisi. Alasannya, ia berharap ada itikad baik dari FN untuk mengembalikan uangnya tersebut. “Kami di luar kawan-kawan yang sudah membuat laporan. Saya menunggu itikad baik dari FN mengembalikan uang saya,” harapnya.
Mengungkap kasus ini, Polda Kalsel bahkan membuka posko pengaduan di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel. Kasus ini sendiri sudah dalam tahap proses penyidikan. Tercatat sudah ada 41 korban yang telah membuat laporan. Meski sudah banyak diperiksa, polisi belum juga menetapkan FN sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara kuasa hukum korban mendesak Polda Kalsel menetapkan FN sebagai tersangka. Pihaknya takut terlapor kabur, serta memindahkan maupun menghilangkan aset yang dikuasai.
“Saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tapi belum ditetapkan tersangkanya,” ujar kuasa hukum pelapor, M Ilham Fiqri. “Setidaknya dengan sejumlah saksi yang diperiksa ini, Polda Kalsel sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tekannya.
Tak hanya pidana umum penipuan, pihaknya juga meminta terlapor juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena sesuai keterangan klien kami, aliran dana dari modus investasi ini sangat banyak. Ini perlu ditelusuri penyidik,” pintanya.
Ilham menyebut, total kerugian dari kliennya ini nilainya mencapai Rp30 miliar lebih. “Kalau dari keterangan klien kami, total kerugian semua korban hampir mencapai Rp700 miliar,” sebutnya.
Dari keterangan para klien kepadanya, modus dugaan investasi bodong ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Terlapor memberi iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan. “Nilai investasi beragam. Ada yang investasi kecil puluhan juta, hingga Rp4 miliar,” terang Ilham. (*)