Polsek Banjarmasin Tengah mengobok-obok penginapan kelas melati dan depot miras dalam razia pada Sabtu (23/3) malam hingga Ahad (24/3) dini hari.
Puluhan remaja, dewasa, dan waria terjaring operasi. Tiga belas pasangan mesum itu dijaring di Royal Borneo Guest House di Jalan Djok Mentaya, Mira Inn di Nagasari, Hotel Pelangi di Teluk Dalam, dan Mira Inn di Jalan Pangeran Samudera.
Sementara 63 botol minuman beralkohol disita dari Depot 88 di Jalan Pangeran Samudera.Razia dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto dan Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting. "Mereka yang diamankan tanpa ikatan resmi (bukan suami istri). Dan Ada beberapa anak di bawah umur," ungkap Eka.
"Ada juga kami temukan tiga orang dalam satu kamar, dua pemuda dan satu waria," sambungnya.
Mereka lalu digiring ke Mapolsek Banteng. Didata dan dibina. "Siang harinya, mereka dipulangkan setelah didatangkan orang tua atau keluarganya," tegas Eka.
Ditanya soal miras, Eka menegaskan, pemilik depot telah melanggar Perda Ramadan. "Kami mendapati karyawan depot menjual miras kepada masyarakat. Padahal edarannya sudah jelas, itu dilarang," pungkasnya. Operasi cipta kondisi Ramadan ini tak hanya mengincar peninapan, lokasi rawan gangguan keamanan juga disisir.(jpg/vie)