Motor milik Husnul Akif, kakek 60 tahun di Barabai ditemukan setelah dua tahun hilang. Malingnya baru tertangkap pada Senin 25 Maret 2024.
Motor tersebut hilang pada tanggal 5 Juli 2021, saat diparkir di halaman Musala Kelurahan Barabai Timur, Hulu Sungai Tengah (HST). Saat pemiliknya sedang melaksanakan salat zuhur. Korban mengaku sudah mengunci motornya sebelum ditinggal. Namun saat salat berlangsung, korban sempat mendengar alarm motor berbunyi.
"Korban lalu mengecek kendaraannya dan benar saja sepeda motornya sudah hilang," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Pribadi, Selasa (26/3/2024).
Lantas korban melaporkan kejadia n ini ke polisi. Perlu waktu lama untuk polisi menangkap pelaku.
Berawal dari hasil penyelidikan anggota Unit Buser Polres HST, menangkap dua orang terduga pencuri motor tersebut. "Pelaku MA ditangkap di Desa Kias, Batang Alai Selatan, pelaku kedua MAM ditangkap di Desa Wawai, Batang Alai Selatan," tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap dengan bukti sepeda motor. Saat diminta surat-surat kepemilikan mereka tak dapat menunjukkan.
"Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Saat ini sudah ditahan," tandasnya. (*)