• Senin, 22 Desember 2025

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Kutim

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 11:30 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

 

 

 

DUA residivis kasus narkoba kembali berulah. Baru saja bebas tiga bulan lalu, kini kembali terlibat kasus serupa, yakni narkoba. Adalah AK (20) dan AB (29), warga Rantau Pulung, Kutim, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Kamis (28/3) pukul 23.00 Wita di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.

"Dua-duanya residivis narkoba, ada yang baru bebas 3 bulan, ada juga yang sudah bebas 8 bulan yang lalu," ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, lokasi penangkapan kerap dijadikan transaksi narkoba. Kemudian, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 5,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Adapun polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor yang digunakan keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kpg/ind/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X