• Senin, 22 Desember 2025

Berkas Kasus KUR Dilimpah ke Pengadilan

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 31 Maret 2024 | 14:30 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

SAMARINDA–Kejari Samarinda resmi melimpahkan berkas Wendy Wijaya, tersangka lanjutan dari korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 27 Maret lalu. Sebelumnya, Korps Adhyaksa Kota Tepian sudah lebih dulu memproses Eka Trian Wijayanti dan Endry Yonata, dua pelaku dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar ini. 

Menukil sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Samarinda, perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 18/PID.SUS-TPK/2024/PN SMR. “Sudah dilimpah dan jadwal sidangnya sudah ditetapkan pada 4 April nanti,” ucap Juru Bicara Kejari Samarinda Ervandy Rusdy Quiliem. 

Dalam perkara ini, tersangka Wendy terlibat bersama dua terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu diadili pengadilan rasuah tingkat satu tersebut. Eka Trian Wijayanti yang divonis selama 5 tahun pidana penjara dan Endry Yonata selama 4 tahun pidana penjara. 

Tersangka, lanjut Ervan, merupakan sekuriti di salah satu unit BRI di Samarinda yang menyalurkan KUR ke pelaku usaha di Samarinda. Dia merupakan orang yang membantu Eka Trian Wijayanti, mantri KUR BRI untuk mencari identitas orang lain yang digunakan untuk pengajuan kredit topengan atau kredit fiktif di tiga unit BRI, yakni BRI Unit Karang Paci, Unit Bengkuring, dan Unit Sungai Dama sepanjang 2019–2021. 

“Jadi ada peran aktif tersangka hingga KUR itu justru disalahgunakan dan dinikmati tersangka. Untuk hal ini dipantau saja persidangannya nanti, penuntut umum akan mengulas dan membuktikan sejauh mana peran tersangka,” jelas Ervandy. (ryu/far/k8)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X