• Senin, 22 Desember 2025

Enam Penjual Miras Didenda Rp 500 Ribu

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 2 April 2024 | 16:10 WIB
MIRAS : Polwan terlibat razia penertiban penjual minuman keras (miras) ilegal. (ILUSTRASI/JAWA POS)
MIRAS : Polwan terlibat razia penertiban penjual minuman keras (miras) ilegal. (ILUSTRASI/JAWA POS)

 

SELAIN perkara pidana umum (pidum) seperti narkotika, pencurian, atau perkara lingkungan, Korps Adhyaksa Kota Tepian juga menangani beberapa perkara tindak pidana ringan (tipiring), seperti peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Enam orang diadili lewat persidangan cepat di Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 Maret lalu. Mereka berinisial M, GL, S, F, J, dan SB “Ada enam orang, lima dewasa dan satu pelaku anak di bawah umur. Semuanya diputus denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan tujuh hari,” ungkap Kepala Seksi Pidum Kejari Samarinda Indra Rivani kemarin (1/4).

Putusan denda atau kurungan itu dibacakan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Samarinda Elin Pujiastuti. Perkara tipiring ini, lanjut Indra, merupakan perkara hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawasi peredaran miras se-Samarinda sesuai Perda 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan penjualan Minuman Beralkohol. Keenam orang dalam perkara tipiring ini kedapatan menjual miras saat Ramadan.

Lewat penindakan dan pengawasan Satpol PP, perkara dilimpah ke kejaksaan untuk diadili sesuai KUHAP. Dari persidangan cepat tersebut, seluruh barang bukti berupa miras tanpa izin edar dirampas untuk dimusnahkan. “Karena tipiring, jadi singkat penanganan sesuai KUHAP Pasal 205-210,” singkatnya.(ryu/er/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X