• Senin, 22 Desember 2025

Polres Samarinda Ungkap Sindikat Pencurian Penguat Sinyal Telkomsel, Miliki Gudang di Jakarta Beromset Rp 10 Miliar

Photo Author
- Jumat, 5 April 2024 | 20:26 WIB
Para pelaku (bayu oranye).
Para pelaku (bayu oranye).

SAMARINDA - Jajaran Polres Samarinda berhasil mengungkap sindikat pencurian modul base band tower atau alat penguat sinyal milik Telkomsel. Enam pelaku pencurian dan penadahnya berhasil ditangkap.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan para pelaku yang ditangkap yaitu pria inisial MN, MW dan DF berperan pelaku pencurian di lapangan, sedangkan tiga lainnya berinisial DK, DI dan AS berada di Sukabumi Bogor sebagai penadahnya.

"Perkara ini berawal dari laporan Telkomsel yang mana pada waktu itu salah satu tower alami down pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 wita. Kemudian, help desk melakukan pengecekan dan melihat modul base band 6630 sudah tidak ada," kata Ary Fadli, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Polres Kukar Amankan 45 Unit Motor dari Sindikat Curanmor

Kejadian hilang modul base band ini lalu dicek dan ternyata sama kejadian sebelum 21 Maret tersebut. Bahwa ada 8 kali kejadian pencurian ini dengan modus operandi yang sama.

"Pencurian base band terjadi di Jl Gunung Sari Palaran Kota, Jl Padat Karya Sungai Keledang, Loa Bakung, Jl HM Riffadin kemudian tower Jl Delima, Rapak Indah dan Jl Margusit serta Jl Sejati. Kemudian, laporan ini ditindaklanjuti Unit Jatanras Polres Samarinda dengan Polda Kaltim," kata Ary Fadli.

Tepat pada hari Selasa 26 Maret 2024 pukul 06.30 wita, di Jl Soekarno Hatta Muara Jawa Kutai Kartanegara, polisi berhasil menemukan modul base band tower terbungkus dalam kardus siap kirim.

"Pada saat diamankan oleh rekan Jatanras, pelaku ini sedang membungkus modul base band ini siap dikirim ke Jakarta dalam mobil," ujar Ary Fadli.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menelusuri base band ke Jakarta. Hingga berhasil ditemukan gudang PT Asia Servis Counter berisi banyak base band yang merupakan hasil kiriman dari seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, pihak Polres Samarinda koordinasi dengan Satuan Resmob Mabes Polri atas penemuan gudang ini untuk menelusurinya. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata seluruh barang yang didapat dari seluruh Indonesia akan atau sudah dikirim ke Rusia dan Hongkong," kata Ary Fadli.

Akibat kejadian ini, dikatakan Ary Fadli, kerugian yang dihitung oleh kepolisian bersama provider dari 8 lokasi pencurian di Samarinda yaitu Rp 254 juta. Sedangkan, total kerugian timbul dari gudang di Jakarta PT Nabila Jaya Telekomunikasi ada berkisar Rp 10 milyar.

"Adapun, barang bukti diamankan dari TKP Samarinda, ada 14 unit diantaranya 5 unit base band, 3 unit SNUBPP, 3 unit RRU Ericsson dan 3 unit RRU Nokia. Sedangkan, barang bukti di Jakarta kita titipkan di Mabes Polri yaitu 51 unit base band, 12 unit SNUBPP, 7 unit RRU Ericsson dan 70 unit RRU Nokia," kata Ary Fadli.

Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X