Perkara tindak pidana korupsi plasma nanobubble Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) tahun anggaran 2021 saat ini sedang berlangsung prosesnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selasa (2/4) lalu dalam proses persidangan secara offline di Kota Samarinda, terdakwa HE selaku mantan Direktur Utama PTMB tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, M.Thalib dan Syahrun, padahal keduanya telah mendampingi HE sejak kasus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Thalib mengatakan, pihaknya tidak mendampingi karena sidangnya dilaksanakan di Samarinda. Sedangkan HE tidak memberikan biaya kepada kuasa hukum untuk transportasi dari Balikpapan ke Samarinda dan biaya operasional selama di sana.
"Untuk sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda kita kuasa hukum HE tidak mendampingi di sana, karena HE sampai saat ini belum memberikan biaya operasional kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Thalib.
Meski demikian, Thalib mengatakan bahwa selama proses hukumnya di Balikpapan sebelum ini Thalib dan Syahrun selalu memberikan pelayanan jasa advokad, bahkan proses perpindahan status tahanan HE dari tahanan Rutan Balikpapan menjadi tahanan Rutan Samarinda juga dilakukan oleh Thalib dan rekan.
"Kalau di Balikpapan kita pasti mendampingi. Kemarin waktu perpindahan tahanan dari Balikpapan ke Samarinda, kami yang mengajukannya ke kejaksaan," ujar Thalib.
Dan rencananya para kuasa hukum ini tidak akan mendampingi HE selama persidangan jika tidak diberikan biaya operasional untuk ke Samarinda. "Kalau tidak dibantu biaya operasional ke Samarinda, maka kami sulit untuk mendampingi selama persidangan," pungkas Thalib. (moe/cal)