• Senin, 22 Desember 2025

Gegara Paket Bunga, Sopir Taksi Colt Ditusuk

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 7 April 2024 | 10:30 WIB
TERSANGKA DAN TKP: Pelaku penusukan sudah diringkus dan ditahan di Mapolres HST.
TERSANGKA DAN TKP: Pelaku penusukan sudah diringkus dan ditahan di Mapolres HST.

 

 Sopir taksi colt atau angkutan antar kota/kabupaten dalam provinsi menjadi korban penusukan oleh penumpangnya. Peristiwa nahas ini terjadi di terminal Desa Pantai Hambawang Barat, Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah(HST), Jumat (5/4), sekira pukul 02.00 Wita. Korbannya bernama Mulyadi, merupakan sopir angkutan umum tujuan Banjarmasin-Hulu Sungai. Ditusuk oleh MR warga Labuan Amas Selatan.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan kronologi peristiwa berawal dari pemesanan antar paket berupa bunga. Rencananya korban ingin mengantar paket bunga kepada istri pelaku. 

"Istrinya atas nama MA sedang hamil 7 bulan dan rencananya mandi-mandi 7 bulanan dengan menggunakan kembang yang dibawa oleh sopir," ujarnya, Jumat (5/4).

Setelah korban tiba di terminal, MA tidak kunjung memberi kabar. Sehingga sang sopir harus menunggu lama. 

"Karena saat itu sedang hujan lebat, jadi pemesan bunga memutuskan untuk menunggu hujan reda, namun Mulyadi beberapa kali menghubungi istrinya dengan nada marah-marah," tambahnya.

Mendengar sopir marah-marah kepada istri pelaku, MR memutuskan untuk berangkat untuk menemui sopir tersebut. Setelah bertemu, terjadilah cek-cok sampai akhirnya terjadinya tindakan kekerasan.

"Korban mengalami luka tusuk di bawah ketiak. Saat dibawa ke RS Damanhuri Barabai, nyawanya tidak tertolong," bebernya.

Setelah mendapat informasi tersebut, tepatnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024, sekira pukul 06.30 Wita, pelaku diringkus oleh polisi. Lokasinya di Desa Banua Kepayang, Labuan Amas Selatan. 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. MR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pembunuhan Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub 351 Ayat (3) KUH Pidana. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X