• Senin, 22 Desember 2025

Bejat! Anak di Bawah Umur Dicabuli Bapak Tirinya di Nunukan

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 17:49 WIB
Tersangka
Tersangka

Pria inisial HA (34) diamankan Satreskrim Polres Nunukan. Alasannya, HA diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya lagi, pelaku merupakan orang tua korban dimana seharusnya melindungi tapi malah sebaliknya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan pihaknya telah mengamankan HA yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Itu terjadi pada Selasa (2/4) sekira pukul 17.45 WITA.

Baca Juga: Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi, Diduga Melakukan Pencurian Toko Kelontong

Saat itu, pelapor sedang berada di kamar. Kemudian, mendapat pesan whatsapp (WA) dari korban yang memberitahukan bahwa korban telah mendapat perlakuan cabul atau pelecehan seksual dari terlapor.

Usai membaca pesan tersebut pelapor langsung menemui korban dan menanyakan kejadian tersebut. Selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor bahwa kejadian serupa pertama dialami 2023 lalu korban sedang tidur di ruang tamu.

"Kemudian kejadian yang kedua pada Februari 2024. Saat itu korban sedang tidur di rumah neneknya jalan," jelasnya.

Dari laporan tersebut, digaan pelaku merupakan orang tua/wali yang mana pelaku bapak tiri dari korban. Pelaku dibekuk di Jalan Abdul Razak RT. 13, Nunukan Barat. Usai dimintai keterangan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada 2023 lalu. Dan perbuatan yang kedua pada Maret 2024.

 

Sehingga, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 2 dan Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan perbuatan cabul tersebut bermula disaat dalam keadaan mabuk. Namun, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan dan larangan keras terhadap perkara perlindungan anak terlebih dalam kasus ini di lakukan oleh orang tua wali yang mana merupakan bapak tiri dari korban," pungkasnya. (akz)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X