Seorang honorer berinisial AR terpaksa harus ditangkap karena melakukan penipuan serta penggelapan uang tunai mencapai Rp 185 juta. Korbannya merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Tulin Onsoi, yang dijanjikan kabel listrik untuk instalasi listrik.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, korban awalnya telah melakukan transaksi tersebut, sejak Januari 2023 lalu, dimana korban memesan kabel listrik kepada pelaku AR, sebagai vendor pemasangan listrik.
“Jadi kurun waktu tahun 2023 lalu, korban sudah memberikan uang total kurang lebih sekitar Rp 185 juta kepada pelaku, itu untuk membeli kabel listrik dimaksud, dengan panjang sekitar 3.000 meter dan kelengkapan listrik lainnya,” ujar Siswati kepada wartawan.
Siswati menerangkan, pada perjanjiannya, pelaku akan memberikan kabel kepada korban pada bulan Februari 2023, namun hingga Februari tahun 2023, kabel tersebut belum ada, sontak korban menanyakan terkait dengan kabel listrik tersebut kepada pelaku, saat itu pelaku pun menjawab kabel yang dipesan masih dalam perjalanan.
Dan pada bulan Maret tahun 2023, korban menanyakan lagi dan pelaku kembal menjawab dengan jawaban yang sama, kabel masih masih dalam perjalanan. Ironisnya, sampai sekarang, kabel tersebut belum juga ada dan belum diterima oleh korban.
“Jadi korban akhirnya inisiatif mengecek sendiri ke Toko dimana pelaku membeli kabel tersebut dan ternyata kabel tersebut baru di DP oleh pelaku sebesar Rp 49 juta saja, dikarenakan kabel tersebut dibutuhkan oleh korban, korban tetap melunasi sisa pembayaran kabel itu, maka dari situ, korban pun merasa mengalami kerugian sekitar Rp 136 juta atas perlakuan pelaku AR,” tambah Siswati menerangkan kronologis kejadian.
Akibat dirugikan, korban pun melaporkan AR ke Polres Nunukan. Laporan akhirnya ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Nunukan, setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi dan diamankan paksa pada saat pelaku berada di rumahnya.
Pelaku usai diinterogasi mengakui segala perbuatannya, personel juga mengamankan barang bukti 3 unit rekening koran, 9 lembar bukti transfer, handphone dan dokumen pembelian kabel lainnya.
“Pelaku sudah mendekam di Rutan Mako Polres Nunukan seraya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga telah disangkakan pasal 378 subsider 372 KUHP,” beber SIswati. (raw)