• Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa di Balikpapan Kepergok Bawa Sabu, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun                         

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB
JANGAN DITIRU: Ini dia MW (23), mahasiswa yang terciduk mengantongi sabu-sabu. Dia diduga bertindak sebagai pengedar.
JANGAN DITIRU: Ini dia MW (23), mahasiswa yang terciduk mengantongi sabu-sabu. Dia diduga bertindak sebagai pengedar.

 

 

BALIKPAPAN-Mahasiswa berinisial MW (23) diciduk polisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Muara Rapak, Balikpapan Utara, belum lama ini. Dia disangka terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diamankan personel Polsek Balikpapan Utara, ada barang bukti sabu-sabu ditemukan 0,33 gram dalam saku depan celananya,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin (15/4).

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Di lokasi, anggota mendapati seorang (MW) yang mencurigakan," tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus uang Rp 5 ribu. Barang haram ini disimpan di kantong depan sebelah kiri celana panjang.

"Karena terbukti, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Penyidik menjerat tersangka MW dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35/2009  tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

[email protected]

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X