BALIKPAPAN-Mahasiswa berinisial MW (23) diciduk polisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Muara Rapak, Balikpapan Utara, belum lama ini. Dia disangka terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat diamankan personel Polsek Balikpapan Utara, ada barang bukti sabu-sabu ditemukan 0,33 gram dalam saku depan celananya,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin (15/4).
Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Di lokasi, anggota mendapati seorang (MW) yang mencurigakan," tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus uang Rp 5 ribu. Barang haram ini disimpan di kantong depan sebelah kiri celana panjang.
"Karena terbukti, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Penyidik menjerat tersangka MW dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN