• Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 939 Juta

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka AE dan mobil sitaan dari hasil kejahatan modus ganjal ATM.  (GALIH ERLAMBANG W/Radar Kudus)
TAK BERKUTIK: Tersangka AE dan mobil sitaan dari hasil kejahatan modus ganjal ATM. (GALIH ERLAMBANG W/Radar Kudus)

KUDUS-Aksi pengganjal ATM dibongkar polisi. Polres Kudus berhasil meringkus sindikat pengganjal ATM yang berhasil menguras habis tabungan korban senilai Rp 939 juta. Aksi pelaku ganjal ATM ini dilakukan di gerai ATM BRI di PG Rendeng, Kudus. Insiden itu terjadi pada 2 Maret lalu. Total pelaku empat orang. Sementara satu orang telah diamankan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan, korban perempuan berinisial DP (62) saat itu hendak mentransfer uang di ATM tersebut. Tersangka yang sudah merekayasa atau mengganjal mesin ATM tersebut mengakibatkan kartu ATM tidak bisa keluar. Keempat pelaku sebelumnya sudah standby di sekitar ATM tersebut.

Mereka menjalankan perannya masing-masing untuk menggasak uang korban. "Peran pelaku ada yang menolong korban atau mungkin bertanya dulu. Akhirnya mereka (pelaku) seakan-akan memberitahu korban untuk mengambil uang nontunai atau melaporkan ke bank," katanya. Korban yang sempat bertanya ke pelaku, akhirnya menekan pin ATM-nya.

Sementara pelaku mengingat-ingat pin ATM milik korban. Setelah pelaku berhasil mengingat pinnya, para tersangka selanjutnya mengggasak uang korban. Satya menambahkan, para pelaku menggasak uang korban bukan di ATM tersebut melainkan di BRILink. Di Kudus pelaku berhasil menggasak uang milik korban sekitar Rp 200 juta. "Saat perjalanan ke Bogor bisa mengambil Rp 939 juta, uangnya dikuras habis," katanya.

Kemudian pada tanggal 4 Maret korban melaporkan ATM tertelan tersebut ke bank. Setelah diberikan print out uang korban digasak habis di BRILink secara acak dari Kudus hingga Bogor. Mendapatkan laporan tersebut polisi memburu para pelaku. Satu pelaku berinisial AE berhasil diamankan di Kabupaten Oku selatan, Sumatra Selatan.

Atas kasus ini, tersangka AE dikenakan ancaman penjara sembilan tahun. Sampai saat ini polisi masih memburu ketiga pelaku lainnya.

"Palaku berperan yang membujuk korban mengambil uang secara tarik tunai, dan mencari pin," katanya. Dari hasil kejahatan itu, para pelaku membagi rata uang curian tersebut.

Sementara AE membelanjakan uangnya untuk membeli mobil Honda Brio, serta uangnya juga dipakai untuk foya-foya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sisa uang Rp 4 juta, satu unit mobil Honda Brio, dan alat-alat untuk mengganjal ATM. "Pelaku melancarkan aksinya melihat korbanya yang sudah sepuh. Akirnya bisa diperdaya dan mengusai kegiatannya," jelasnya.  Sementara pelaku AE mengaku baru pertamakalinya ia melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia mengaku belajar mengganjal ATM dari rekannya dan internet. "Korban sasarannya ibu-ibu. Uangnya untuk beli mobil dan foya-foya," ungkapnya. (gal)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: Radar Kudus

Tags

Rekomendasi

Terkini

X