• Senin, 22 Desember 2025

Kerja Mudah, Uang Lancar, Ujungnya Diciduk, Penyebar Situs Judi Online Disidang

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 18 April 2024 | 16:40 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

BALIKPAPAN — Ingin meraup uang yang mudah dari endorse judi online (slot) melalui media sosial Instagram, pemuda berinisial BN harus menanggung konsekuensi. Ia disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (17/4). Aksi BN terungkap setelah dilacak oleh tim siber Polda Kaltim.

Saat majelis hakim mengulik lebih dalam promosi situs judi online yang dilakukan terdakwa, BN mengakui awal mula dia melakukan aksi setelah menerima pesan (DM) Instagram dari admin judi slot.

BN mengutarakan admin itu mengajak menawarkan kerja sama untuk menyebarkan situs judi online. (Jadi, dia menawarkan ke saya untuk endorse link akun judi slot di akun Instagram saya,” tutur terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa awalnya ragu dan takut dalam menjalankan aksi tersebut. Dalam sidang itu, BN menyampaikan admin terus meyakinkan dirinya kalau pihak mereka telah mengondisikan pihak berwajib maka tidak akan berpotensi untuk diringkus dan dipenjara.

Akhirnya, BN pun menerima tawaran tersebut setelah diiming-imingi uang. “Mereka bilang ini aman, pihak kepolisian sudah dikondisikan, dan saya lihat juga banyak selebgram-selebgram ternama juga melakukannya. Akhirnya, saya buat satu akun fake (palsu) untuk menyamarkan identitas saya,” ujarnya.

Aksi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan. Hasil yang diraup dari endorse itu lumayan besar sehingga dirinya mau. Di satu sisi, promosi yang dijalankan cukup mudah.

Karena untuk menjalankan promosi judi online BN diwajibkan untuk mengunggah kiriman dan menyebarkan link judi online satu kali setiap hari. “Saya sudah berjalan enam bulan, gajinya kadang Rp 3 juta, kadang Rp 4 juta, kerjanya hanya posting link akun judi slot satu kali setiap hari melalui akun IG,” tandasnya di persidangan. (ms/k15)

SYAHRUL RAMADHAN

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X