• Senin, 22 Desember 2025

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Balikpapan Timur dan Utara

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 12:29 WIB
Tersangka
Tersangka

BALIKPAPAN - Polsek Kota Balikpapan Timur dan Polsek Kota Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri 2024.

Pengungkapan kasus ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan pengembangan informasi oleh petugas di lapangan. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial I (23).

“Yang bersangkutan adalah seorang pelaut asal Tarakan, Kalimantan Utara. Dia ditangkap di Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa (16/4/2024),” kata Singgih lewat keterangan tertulis.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain satu alat bong dan satu batang pipet kaca. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 sub 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Polsek Balikpapan Timur, di bawah komando AKP Jajat Sudrajat juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba lainnya.

Tersangka berinisial NN (33), ditangkap di Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (17/4/2024) pukul 19.20 WITA.

“Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sembilan paket narkoba jenis sabu dengan berat total 3,52 gram, satu dompet kecil berwarna krem, satu handphone merk Vivo Y95 warna biru, dan satu sedotan yang digunakan sebagai sendok penakar,” beber dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X