Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut terdakwa MOH (19) atas dugaan kasusnya pembunuhan waria bernama Afdal alias Ririn (33), dengan tuntutan pidana hukuman penjara selama 18 tahun.
Itu diungkapkan JPU pada Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya ketika ditanyakan perkembangan sidang perkara kasus tersebut. Dirinya menerangkan, sidang sudah bergulir hingga pada agenda tuntutan yang telah digelar pekan lalu.
“Kita tuntut pidana penjara selama 18 tahun ya, di sidang agenda tuntutan pekan lalu,” ujar Desta ketika dikonfirmasi, Kamis (18/4). Tuntutan sesuai dengan pasal dakwaan, dimana JPU sebelumnya telah mendakwa terdakwa MOH dengan Pasal 340 KUHP, dimana JPU menegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Kalau hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia dan terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 2016 di Malaysia,” beber Desta.
Sidang putusan pun direncanakan bakal digelar pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. (*)