• Senin, 22 Desember 2025

Curi Paha dan Kipas Mesin Speedboat, Dua Pelaku Tertangkap Basah

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti yang ingin dicuri diamankan Polsek Tarakan Barat. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti yang ingin dicuri diamankan Polsek Tarakan Barat. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Pelaku pencurian satu unit paha dan kipas mesin ukuran 200 PK yaitu IB (32) dan TJ (27) didapati tertangkap basah oleh warga saat beraksi. Kejadian itu terjadi pada 19 Maret lalu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tarakan Barat.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari menjelaskan, kejadian itu diketahui korban setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa gudangnya yang berada di Jalan Jembatan Bongkok RT 32 dimasuki oleh dua orang tak dikenal.

Baca Juga: 1.468 CASN Usulan Pemprov Kaltara Disetujui, Input Formasi Diperpanjang hingga 20 April

"Jadi para pelaku ini masuk ke gudang korban dari bawah kolong. Saat itu air sedang surut sehingga kedua pelaku dengan mudah masuk ke gudang," ucapnya.

Ia menambahkan, saat itu kedua pelaku berada di bawah kolong gudang korban untuk mencari besi tua. Kemudian para pelaku melihat ada satu unit paha dan kipas mesin ukuran 200 PK di atas gudang korban. Aksi keduanya sempat terlihat warga saat hendak menurunkan paha mesin, sementara untuk kipas mesin sudah dimasukkan ke dalam karung yang sengaja dibawa. "Karena aksi mereka ketahuan warga sekitar, satu pelaku langsung diamankan dan satu pelaku berhasil melarikan diri namun berhasil kita aman," imbuhnya.

Dilanjutkan Sunari, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh kedua pelaku.  Keduanya merupakan residivis yang keluar masuk bui sebanyak tiga kali. Terkadang, keduanya juga melakukan aksi pencurian masing-masing. Akibat kejadian itu, korban hampir mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. 

"Para pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X