Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus RM (36 tahun) atas kepemilikan pil terlarang jenis karisoprodol. Warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus pada Minggu (21/4/2024) pukul 23.59 Wita.
"Penangkapan tersebut bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Hanyar sering terjadi transaksi obat-obatan yang diduga memiliki kandungan narkotika," ujar Kasi Humas Polres HST, Iptu Akphmad Pribadi, Senin (22/4/2024).
Polisi menggeledah rumah RM, dan menemukan barang bukti dua kantong berisi 166 pil siap edar.
Pil tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening, dibagi menjadi tiga bungkus. "Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp775.000. Sekarang pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum," bebernya.
RM diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan/atau pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2023. (*)