Pemberian sejumlah uang atau barang itu merupakan komitmen fee atas proyek-proyek yang didapat perusahaan milik terdakwa Nono Mulyatno dan Abdul Ramis.
Roobayu, Samarinda
PERKARA suap dan gratifikasi di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN I BBPJN) Kaltim, hasil operasi tangkap tangan KPK November 2023, rampung disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Vonis untuk tiga terdakwa pemberi suap dalam perkara itu pun dibacakan, Selasa (23/4). Ketiga orang itu, Direktur CV Baja Sari Nono Mulyatno, Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Ramis, dan staf administrasi PT FPL, Hendra Sugiarto.
Majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nur Salamah dan Suprapto menilai, ketiganya terbukti melakukan suap atau gratifikasi ke beberapa pejabat di Satker PJN I BBPJN Kaltim dalam kurun Maret-November 2023. Pemberian sejumlah uang atau barang itu merupakan komitmen fee atas proyek-proyek yang didapat perusahaan milik terdakwa Nono Mulyatno dan terdakwa Abdul Ramis. Keduanya pun divonis seragam selama 2 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.
Untuk Hendra Sugiarto, divonis lebih rendah enam bulan dari dua terdakwa lainnya. Selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan pidana kurungan. “Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 sebagaimana dalam tuntutan jaksa,” ucap hakim Nyoto membaca amar putusan. Dalam pertimbangannya, berbekal hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan penuntut umum KPK, majelis hakim meyakini ada pengondisian ke beberapa proyek yang ada di Satker PJN I BBPJN Kaltim.
Dari pemberian informasi terkait harga perkiraan proyek yang akan dilelang, hingga pengarahan langsung dari staf di Satker PJN I BBPJN Kaltim dalam lelang daring e-katalog pada 2023. Berkat hal itu, PT FPL milik Abdul Ramis mendapat proyek Pekerjaan Preservasi Jalan Kuaro-Kademan-Penajam senilai Rp 6,55 miliar, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Ruas Kerang Rp 3,94 miliar, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Kabupaten Paser senilai Rp 446,4 juta, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Ruas Kuaro-Kademan-Penajam Rp 1,88 miliar, dan Peningkatan Jalan Jalan Simpang Batu-Laburan Rp 49,78 miliar.
Sementara terdakwa Nono Mulyatno, tiga perusahaan miliknya yang berbentuk CV, yakni CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Himawan Bakti, mendapat sejumlah proyek lewat bantuan-bantuan tersebut. Dengan rincian, CV Baja Sari sebanyak 11 proyek, CV Dua Putra 9 proyek, dan CV Wirawan Bhakti 10 kegiatan. Dari proyek-proyek itu, Abdul Ramis memberi komitmen fee 7 persen untuk Kepala Satker PJN I BBPJN Kaltim Rachmat Fadjar dengan total Rp 1,06 miliar.
Kemudian, Rp 550 juta ke pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker I PJN Kaltim Riado Sinaga. Untuk Nono, total suap atau gratifikasi yang diberikannya sebagai komitmen fee sebesar Rp 675 juta plus dua motor. Penerima guyuran uang yang disebut dengan dana halo-halo oleh terdakwa itu ialah, PPK Riado Sinaga, PPK Rudy Hartono, PPK Triberias, PPK Hoctri Efendi Hutagalung. Tak luput, Kasatker PJN I Kaltim Rachmat Fadjar. Selepas putusan dibacakan, tiga terdakwa ini bersama kuasa hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
GILIRAN PENERIMA DIADILI
Selepas vonis untuk tiga pemberi dibacakan, Pengadilan Tipikor Samarinda bakal melanjutkan proses persidangan untuk dua penerima yang ikut terangkut dalam operasi tangkap tangan pada November 2023 lalu. Yaitu, Kepala Satker PJN I Kaltim Rachmat Fadjar dan PPK di satker yang sama, Riado Sinaga. Berkas kedua orang ini sudah dilimpah komisi antirasuah pada 18 April lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Menilik sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Samarinda, sidang perkara ini bakal digulirkan perdana pada 25 April mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang akan memimpin persidangan para penerima suap atau gratifikasi ini sama dengan majelis yang memimpin persidangan para pemberi. (riz/k15)