SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek samarinda Ulu berhasil mengungkap perkara pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Darul Falihin Kompleks Batu Alam Permai Jl Anggrek Sirana Kelurahan Air Putih.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir mengatakan satu orang pria inisial S ditangkap polisi di Jl Juanda I Kelurahan Air Putih pada hari Selasa 23 April 2024 dini hari. "Pelaku inisial S ditetapkan tersangka," katanya.
"Adapun pelaku melakukan perbuatan mencuri uang di dalam Kotak Amal yang terletak di masjid Darul Falihin pada saat situasi dalam keadaan sepi," ujar Yasir lagi dalam keterangannya.
Saat sepi itu, kemudian pelaku mengambil sebanyak 2 kotak amal dan mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan pahat dan uang hasil pencurian sebanyak Rp 2.636.000.
"Barang bukti Pelaku pencurian berupa kotak amal sebanyak 2 buah dengan uang tunai Rp 2.636.000, 1 buah Pahat, 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan hollister dan 1 buah tas plastik wana silver," kata Yasir.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang juga berhasil meringkus pelaku berinisial AH diduga melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel dalam waktu tiga jam saat kejadian pencurian di Jl Gelatik 2 Kecamatan Sungai pada Sabtu (20/04/2024) malam.
Pelaku AH diamankan oleh personel di Jl. Kesehatan Dalam KSungai Pinang beserta dengan barang bukti yang baru dicuri yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Pelaku AH yang merupakan seorang residivis mengakui bahwa dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel lalu dicuri dan akan dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaku akhirnya pelaku juga mengakui bahwa 1 hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat, 19 April 2024 telah melakukan pencurian sebuah telepon genggam merk Iphone di sebuah rumah di Jl Hasan Basri Gg. 2 Sungai Pinang.
Dari pengakuan pelaku AH bahwa dirinya masuk kerumah korban dengan kondisi pintu terbuka lalu mengambil 1 unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu. Telepon genggam tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS.