KABID Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menguraikan, era digital saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Salah satunya modus salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
“Tetap waspada dengan mengikuti langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang,” jelas Artanto.
Masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah teperdaya berbagai taktik dilakukan para pelaku kejahatan.
“Para pelaku bisa ada dimana saja,” ungkapnya. Modus salah transfer uang, pelaku penipuan akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, lalu menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
Mereka akan meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain. Namun, saat korban mengembalikan uang, malah harus menanggung beban tagihan dari pinjaman online yang tidak dilakukannya.
“Abaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya. Hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut.
Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi,” jelasnya. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN