• Senin, 22 Desember 2025

Hubungan Tak Direstui, DA Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Sudah Lakukan Persetubuhan

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 15:00 WIB
Tersangka
Tersangka

 

Pria berinisial DA (24) diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan usai melarikan akan dibawa umur. Pelaku dibekuk di Kota Tarakan tepatnya di Jalan Pasar Guser, Karang Rejo, Tarakan Barat usai berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan peristiwa ini dilaporkan orang tua korban. Pada Rabu (17/4) sekira pukul 10.00 Wita, pelapor sedang bekerja. Kemudian, mendapatkan telpon dari istrinya yang menginformasikan anak kandungnya dibawa kabur bersama pria inisial DA. 

Baca Juga: Mencuri iPhone Milik Perawat, Residivis Ditangkap

"Pelapor usai mendengar informasi tersebut langsung kembali ke rumahnya yang berada di Kelurahan Nunukan Tengah. Benar saja, sebelumnya buah hatinya telah dijemput seorang pria menggunakan sepeda motor. Kemudian, korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya," ucap AKP Siswati kepada Radar Tarakan, Senin (29/4).

Mendapatkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku yakni DA diketahui. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku dan korban teridentifikasi berada di Kota Tarakan. 

"Kami langsung berkoordinasi dengan personil Satreskrim Polres Tarakan sehingga pelaku bersama dengan korban berhasil diamankan disebuah ruko yang beralamat Jalan Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan asmara dengan status berpacaran. Hubungan keduanya sejak Agustus 2023 sampai saat ini. Sementara, pelaku sengaja membawa korban pergi dikarenakan hubungan asmara keduanya tidak direstui kedua orang tua dari korban.

"Diduga pelaku telah membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud pelaku ingin menikahi korban. Selama pelarian, pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban atas dasar suka sama suka selama berada di Tarakan," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku kini dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

"Barang bukti yang diamankan satu lembar baju daster, satu lembar celana pendek warna biru, satu lembar celana short warna hitam. Untuk tindak lanjut kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan," terangnya. (akz/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X