• Senin, 22 Desember 2025

Perempuan di Samarinda Ini Menipu Rp1,2 Miliar, Dibui 2 Tahun

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 09:36 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

Awal Desember 2023 lalu, oknum honorer di lingkungan Pemkot Samarinda bernama RFA sempat membuat geger. Penyebabnya karena Rica dibekuk anggota Polsek Sungai Pinang karena melakukan penipuan terhadap seorang rekannya.

Tak tanggung-tanggung, dengan bujuk rayunya RFA berhasil menilep uang Rp 1,2 miliar. Akibat ulahnya melakukan tipu-tipu terhadap rekannya bernama Ir dan suaminya Nur, maka terdakwa pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (30/4).

Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu JPU Kejari Samarinda.

Majelis Hakim pun dengan mantap menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya JPU yang menyidangkan perkaranya, meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Rica. 

"Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan. Pihak terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir," ujar JPU Kejari Samarinda, Dian Anggraeni kepada media ini usai persidangan.

Sesuai yang termuat dalam dakwaan JPU, untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, terdakwa menggunakan modus meminjam uang untuk usaha kepada Ira dan Nur. Alasannya uang sebesar Rp 1,2 miliar itu akan digunakan untuk modal usaha pengadaan barang di bagian Kerja Sama Sekretariat Pemkot Samarinda.

Agar Ira dan Nur tergiur serta mau menyerahkan uang mereka, terdakwa mengiming-imingi akan memberikan keuntungan sebesar Rp 572 juta dari uang yang diserahkan kepadanya. Sehingga di waktu yang telah ditentukan, terdakwa berjanji akan memberikan uang modal ditambah keuntungan dengan total sekitar Rp 1,8 miliar.

Sampai akhirnya waktu yang dijanjikan tiba, terdakwa memberikan cek kepada Ira dan suaminya. Apesnya, saat hendak dicairkan di salah satu bank milik pemerintah daerah di kawasan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, ternyata saldo yang ada pada rekening giro milik terdakwa tak mencukupi.

Saat mengetahui tak ada uang di saldo rekening giro milik terdakwa, Ira dan suaminya sempat menghubungi untuk menanyakan. Namun saat itu terdakwa memintanya bersabar dan berjanji akan mencarikan uang untuk membayarnya.

Sayangnya terdakwa tak kunjung menyelesaikan tanggung jawabnya, Ira dan suaminya pun akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Pinang. Terdakwa pun diciduk polisi dan terungkap bahwa uang yang diberikan Ira dan suaminya bukan dipakai untuk usaha pengadaan barang, namun dipakai buat membayar atau mengganti dana investasi pihak lainnya. Pelaku pun menjalani proses hukum hingga ke persidangan di PN Samarinda. (rin/nha)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Samarinda Pos

Rekomendasi

Terkini

X