• Senin, 22 Desember 2025

Hajar Istri sampai Babak Belur, Suami Dibui 3 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 09:45 WIB
Pengadilan Negeri Samarinda.
Pengadilan Negeri Samarinda.

Akibat tak bisa mengendalikan emosi setelah membaca isi chat di aplikasi WhatsApp (WA) istrinya bernama Pur, Sab (47) warga Samarinda Utara, jadi gelap mata. Pur pun dihajar hingga babak belur. Imbas ulahnya, Sab dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sab menyatakannya bersalah, Kamis (2/5). Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.

Baca Juga: Trailer Seruduk Pikap dan Empat Motor, Satu Orang Tewas Terjepit Pohon

"Kami masih pikir-pikir. Kami belum melihat secara lengkap pertimbangan Majelis Hakim," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Wasti saat dikonfirmasi media ini. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Agus Purwantoro juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim. Di mana dalam tuntutannya, JPU yang menyidangkan perkaranya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sabran.

"Kami juga masih pikir-pikir," imbuh JPU singkat. Pertimbangan hal memberatkan bagi Majelis Hakim adalah bahwa saat menganiaya istrinya terdakwa sempat menggunakan senjata tajam jenis sangkur, sehingga bisa membahayakan keselamatan istrinya. 

Kasus KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap Pur terjadi di kediaman mereka, di kawasan Samarinda Utara, Rabu (6/1) malam. Saat itu Sab yang emosi mendatangi Pur sambil menunjukkan isi chat di HP milik Purnama, yang baru saja dibacanya.

"Jadi rupanya korban (Purnama, Red) ada meminta tolong temannya. untuk meminta tolong dicarikan kos," tutur JPU. Karena emosi mengetahui istrinya hendak meninggalkannya dan tinggal di kos, Sab langsung menghajar Pur.

Sekitar tujuh kali pukulan tangan kosong diarahkan ke badan, tiga kali ke arah wajah serta sempat menendang sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan sangkur. Bahkan sangkur sempat diarahkan ke perut korban, namun bisa ditahan menggunakan tangan.

Akibat kejadian itu korban pun mengalami trauma dan melaporkan ke polisi hingga akhirnya Sab diciduk. Informasi lain, rupanya pelaku tak sekali itu saja melakukan kekerasan terhadap istrinya. Kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi hingga membuat Pur sudah tak tahan lagi menjalani bahtera rumah tangga dengan Sab. (rin/nha)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Samarinda Pos

Rekomendasi

Terkini

X