Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Satui dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (30) pada Selasa (30/4/2024). MH diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan KDRT masing-masing terhadap korban berinisial CM (25) dan istrinya, RW (32).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah pelaku di Jalan Mutiara, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui. Korban pertama, CM adalah seorang pria warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. “Dia datang untuk menagih utang kepada istri pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (3/5/2024).
Saat berbincang dengan pelaku, kata Agung, korban menanyakan perihal utang tersebut kepada RW. Pelaku yang mendengar percakapan tersebut menegur korban dan meminta maaf.
Baca Juga: Kepergok Warga Bobol Gedung Walet, Maling Kabur Tinggalkan Motor
Namun, pelaku melihat korban bertukar pandang dengan istrinya, sehingga ia emosi dan mengambil pisau dari kamarnya. Pelaku menusuk korban sebanyak satu kali di tubuhnya. Korban yang terluka berusaha lari keluar rumah, namun dikejar oleh pelaku.
Sekitar 200 meter dari rumah, korban terjatuh dan kembali ditusuk oleh pelaku di bagian dada dan punggung, leher korban pun digorok oleh pelaku.
“Setelah itu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi CM,” tutur Agung. Melihat kejadian tersebut, istri pelaku berusaha menghentikan pelaku. Namun, karena pelaku yang sudah terlanjur emosi, ia juga membacok istrinya sebanyak 3-4 kali. RW mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Pada Selasa (30/4), petugas akhirnya berhasil menangkap MH di Jalan Alam Munda, Desa Satui Barat. Bersama barang bukti, ia digiring ke Kantor Polisi untuk diproses hukum. (*)