Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum honorer Pemkot Samarinda telah membuat jagad media sosial geger. Pasalnya pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindak penipuan senilai Rp 1,2 Miliar.
Tersangka yang diketahui bernama RF ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada 30 April lalu. Berdasarkan dakwaan JPU, untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, pelaku menggunakan modus meminjam uang untuk usaha kepada Ira dan Nur.
Alasannya uang sebesar Rp 1,2 miliar itu akan digunakan untuk modal usaha pengadaan barang di bagian Kerja Sama Sekretariat Pemkot Samarinda. Namun jauh sebelum ditetapkan tersangka, pihak Pemkot Samarinda melalui Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani mengatakan, tersangka sudah lama diberhentikan dari pekerjaannya. Bahkan sejak ia mengetahui adanya laporan kasus tersebut pada awal Desember lalu.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan yang bersangkutan dengan SK (Surat Keputusan) pemutusan kerja,” ujar Idfi. Mantan Lurah di Kelurahan Jawa ini mengakui sebelumnya ia juga telah mendapat laporan bahwa tersangka juga beberapa kali kedapatan memalsukan tanda tangannya sebagai atasan di kantor.
Setelah mendapat bukti yang cukup, temuan ini juga telah ia laporkan kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hero Mardanus Satyawan. Sehingga mantan pegawai tersebut mendapat sanksi penegakan disiplin, lantaran melakukan perbuatan tercela.
“Ada saya medapatkan dokumen dari staf, dia (pelaku) memalsukan tanda tangan saya dan itu berulang kali,” jelasnya. Sehingga ia pun meminta agar persoalan ini bisa disebar luaskan dan tidak lagi menyebut bahwa yang bersangkutan adalah pegawai Pemkot Samarinda. Sebab dirinya telah menegaskan bahwa tersangka sudah dikeluarkan sejak tahun lalu.
“Jadi jangan lagi disebut honorer pemkot karena kami sudah sangat tegas, karena sudah lama juga menjadi catatan kami sebelum kasus ini menguak,” pungkas Idfi. (hun/beb)