Tanpa sepengetahuan orangtuanya, seorang gadis di bawah umur asal Balikpapan rela ikut bersama pacar ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Keberadaannya baru diketahui sekitar satu bulan menginap di rumah pria berinisial JB. Pemuda dari Flores itu, mengaku jika perempuan diajak ke kampung halaman berarti sudah dianggap sepasang suami-istri.
Meskipun sama-sama suka dan sudah terlanjur jatuh cinta. Namun, JB harus menanggung perbuatannya untuk mendekam di dalam sel jeruji besi. Karena terseret kasus pencabulan anak di bawah umur, dan kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (30/4).
Hakim Ketua PN Balikpapan, Surya Laksemana mengatakan bahwa terdakwa JB terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Maka sebagai konsekuensinya terdakwa harus menerima vonis yang setimpal dari perbuatannya. “Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun pidana penjara,” ucap Surya.
Tidak hanya hukuman penjara, kata Surya JB harus membayar denda sebesar Rp 100 juta. jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Terdakwa hanya bisa pasrah atas hukuman yang diberikan.
Vonis itu diperkuat dengan barang bukti lima lembar manifes penumpang KM Lambelu pada 13 Juni 2023 milik JB dan gadis di bawah umur, satu lembar baju dan celana. Lebih lanjut majelis hakim mengonfirmasi kembali mengani hubungannya bersama korban.
JB mengaku kalau hubungannya dengan pacarnya sudah berjalan setengah tahun. “Ya saya pacaran sudah enam bulan yang mulia,” ujarnya. Di satu sisi, terdakwa bersama penasehat hukumnya juga menerima hasil putusan dari majelis hakim.
Sementara dalam kasus ini JB, dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua. Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)