• Senin, 22 Desember 2025

Skandal Togel Online Terbongkar di Amuntai, Dua Ditangkap!

Photo Author
- Senin, 6 Mei 2024 | 17:10 WIB
TERSANGKA: RK (46) alias Ul dan AY (56) alias Yani Upa  (kiri) ditangkap dalam kasus perjudian jenis toto gelap atau togel di Terminal Pasir Mas, Kota Amuntai. (M. Akbar/Radar Banjarmasin)
TERSANGKA: RK (46) alias Ul dan AY (56) alias Yani Upa  (kiri) ditangkap dalam kasus perjudian jenis toto gelap atau togel di Terminal Pasir Mas, Kota Amuntai. (M. Akbar/Radar Banjarmasin)

 

 Dua warga Amuntai, AY (56) alias Yani Upa dan RK (46) alias Ul, ditangkap oleh Resmob Polres Hulu Sungai Utara karena terlibat dalam perjudian online melalui situs ‘Shio Kambing’. Penangkapan berlangsung di Terminal Pasir Mas pada Jumat (3/5/2024) malam, sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis, mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut memang terbukti berpartisipasi dalam aktivitas togel

Kedua tersangka kini ditahan di Polres HSU untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, yang mengancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 25 juta. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X