Dua warga Amuntai, AY (56) alias Yani Upa dan RK (46) alias Ul, ditangkap oleh Resmob Polres Hulu Sungai Utara karena terlibat dalam perjudian online melalui situs ‘Shio Kambing’. Penangkapan berlangsung di Terminal Pasir Mas pada Jumat (3/5/2024) malam, sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis, mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut memang terbukti berpartisipasi dalam aktivitas togel.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres HSU untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, yang mengancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 25 juta. (*)