• Senin, 22 Desember 2025

Residivis Narkoba Divonis 14,5 Tahun Penjara, Istri Menjerit

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 16:00 WIB
PASRAH: Residivis narkoba hanya bisa pasrah setelah divonis 14 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Balikpapan, Selasa (7/5). (SYAHRUL/KP)
PASRAH: Residivis narkoba hanya bisa pasrah setelah divonis 14 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Balikpapan, Selasa (7/5). (SYAHRUL/KP)

 

SEORANG residivis berinisial MD kembali tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu, kali ini seberat 39,56 gram. Ia harus menerima vonis lebih tinggi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (7/5).

Sementara, istri yang menyaksikan hanya bisa menangis histeris selama proses persidangan berlangsung.  Hakim Ketua Surya Laksemana mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang MD punya tergolong banyak. Jadi, hukuman yang diberikan juga harus dinaikkan supaya bisa berubah. “Biar Saudara bertobat dengan barang bukti yang banyak ini. Kamu mau dihukum 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga: ETLE Mulai Beroperasi di Paser, Sudah 20 Kendaraan Dapat Surat Tilang

 Terdakwa terlihat bimbang karena merasa pilihan tersebut justru sangat memberatkan bagi dirinya. Sampai akhirnya, MD mengatakan bahwa barang sabu-sabu yang disimpan kepadanya merupakan milik AD (DPO). Karena saat itu, dia hanya dititipkan dan tidak tahu kalau barang tersebut sabu-sabu. 

Kendati begitu, majelis hakim tetap memberikan pilihan kepada MD untuk menentukan pilihan hukumannya sendiri. Dengan syarat, terdakwa harus memilih hukuman di atas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara. “Mau kami yang menaikkan (hukumannya) atau Saudara yang naikkan, karena saya sudah bilang kalau barang buktinya banyak maka hukumannya harus naik,” tegas Surya.

 Terdakwa yang lemas dan pasrah menyatakan, “Ya, saya memilih hukuman 14 tahun 5 bulan supaya saya bertobat dan berubah, Yang Mulia,” tutur MD yang disaksikan langsung oleh istri di ruang persidangan.

 Majelis hakim lalu mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan. Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menerima hasil putusan. Begitu pun JPU, juga menerima hasil sidang putusan dari majelis hakim.

 Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga diperkuat dengan barang bukti milik terdakwa. Yaitu sembilan paket sabu-sabu seberat 39,56 gram, satu timbangan digital, satu plastik hitam, satu bungkus pilus, sendok takar, satu bundel plastik bening klip, dan satu handphone Oppo, yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara,  dalam kasus ini MD dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di satu sisi, MD juga pernah menjalani kasus serupa pada 2018 dengan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, hukuman jeruji besi yang pernah dilakoninya tidak membuatnya berubah dan bertobat. Walhasil, dia harus menanggung konsekuensinya dengan hukuman yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. (ms/k15)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X