Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap SB (42) yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian kabel di PT PLN ULP Satui. SB ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Biduri Dusun II RT 13, Desa Sungai Danau, Satui, Selasa (7/5/2024). Penangkapan SB merupakan hasil dari Operasi Sikat Intan 2024.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pemuda berinisial JA (23) terkait kasus yang sama. Kapolsek Satui, AKP Hardaya menceritakan pencurian kabel di PT PLN terjadi pada Jumat dini hari, 5 Januari 2024.
Saat itu, petugas keamanan yang sedang berpatroli di area gudang PT PLN ULP Satui menemukan kejanggalan.Ia melihat kawat pengaman yang terpasang di atas pagar bagian belakang gudang dalam keadaan rusak dan terbuka.Kecurigaan petugas semakin kuat saat ia kembali melakukan patroli pada pukul 03.00 Wita.
Kali ini, ia melihat kerusakan pada kawat yang digunakan untuk sirkulasi udara di dalam gudang. Di saat yang sama, ia mendengar suara mencurigakan dari dalam gudang. “Saat diperiksa, ternyata ada pelaku dalam gudang,” kata Hardaya, Kamis (9/5/2024).
Petugas keamanan lalu mengamankan JA.Ia digiring ke Polsek Satui bersama barang bukti berupa kabel NYY inlet dan outlet gardu listrik yang sudah dipotong-potong dengan gergaji besi dan tang. Belakangan, diketahui pencurian JA tak dilakukan seorang diri.
Ia bersama rekannya, SB yang berhasil kabur. Kepolisian kemudian menetapkannya sebagai DPO. “Pukul 20.30 Wita, SB berhasil diamankan,” terangnya. Akibat pencurian ini, PT PLN ULP Satui mengalami kerugian sekitar Rp7.912.576. Serupa dengan JA, SB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)