• Senin, 22 Desember 2025

Kabur Tinggalkan Teman, DPO Pencuri Kabel PLN ULP Satui Akhirnya Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:33 WIB
DIAMANKAN: SB (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Satui. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel di PT PLN ULP Satui. (Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)
DIAMANKAN: SB (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Satui. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel di PT PLN ULP Satui. (Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)

 

 Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap SB (42) yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian kabel di PT PLN ULP Satui. SB ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Biduri Dusun II RT 13, Desa Sungai Danau, Satui, Selasa (7/5/2024). Penangkapan SB merupakan hasil dari Operasi Sikat Intan 2024. 

Sebelumnya, pada 5 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pemuda berinisial JA (23) terkait kasus yang sama. Kapolsek Satui, AKP Hardaya menceritakan pencurian kabel di PT PLN terjadi pada Jumat dini hari, 5 Januari 2024.

Saat itu, petugas keamanan yang sedang berpatroli di area gudang PT PLN ULP Satui menemukan kejanggalan.Ia melihat kawat pengaman yang terpasang di atas pagar bagian belakang gudang dalam keadaan rusak dan terbuka.Kecurigaan petugas semakin kuat saat ia kembali melakukan patroli pada pukul 03.00 Wita.

Kali ini, ia melihat kerusakan pada kawat yang digunakan untuk sirkulasi udara di dalam gudang. Di saat yang sama, ia mendengar suara mencurigakan dari dalam gudang. “Saat diperiksa, ternyata ada pelaku dalam gudang,” kata Hardaya, Kamis (9/5/2024). 

Petugas keamanan lalu mengamankan JA.Ia digiring ke Polsek Satui bersama barang bukti berupa kabel NYY inlet dan outlet gardu listrik yang sudah dipotong-potong dengan gergaji besi dan tang. Belakangan, diketahui pencurian JA tak dilakukan seorang diri. 

Ia bersama rekannya, SB yang berhasil kabur. Kepolisian kemudian menetapkannya sebagai DPO. “Pukul 20.30 Wita, SB berhasil diamankan,” terangnya. Akibat pencurian ini, PT PLN ULP Satui mengalami kerugian sekitar Rp7.912.576. Serupa dengan JA, SB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

 

 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X