PENANGANAN perkara pidana umum lewat restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif terus ditempuh Kejari Samarinda. Teranyar, perkara pencurian yang dilakukan MH diselesaikan lewat RJ pada 7 Mei 2024.
“Perkara itu sudah disetujui Kejagung RI. Jadi, kami tangani dengan mekanisme penanganan perkara luar jalur pengadilan atau RJ,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda Indra Rivani, (10/5).
Sebelum diajukan ke Kejagung RI, Kejari Samarinda sudah memediasi pelaku dan korban yang hasilnya ada perdamaian di kedua belah pihak. Mediasi, lanjut dia, sudah difasilitasi kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, itu pada 24 April 2024.
Merujuk Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 pada 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan Kepastian Hukum atau tidak. Mediasi tak menjadi satu-satunya syarat untuk bisa menangani perkara lewat jalur RJ ini.
“Ada beberapa syarat, seperti tersangka belum pernah dihukum sebelumnya atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. RJ pun hanya berlaku untuk perkara yang ancaman pidana dan dendanya tak melebih lima tahun penjara,” jelasnya mengakhiri. (ryu/kri/k8)