Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pria berinisial RE (28) yang diduga melakukan penipuan jual beli emas mentah.
Warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu ditangkap dalam Ops Sikat Intan 2024 pada Sabtu (11/5/2024) pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga menjelaskan penipuan ini terjadi di Jalan Kodeco, Desa Gunung Antasari, Simpang Empat pada Minggu, 15 Mei 2022.
Saat itu, ia menawarkan emas mentah kepada korban dengan harga murah, dan menjanjikan keuntungan Rp40 ribu per gram. Korban tertarik dengan tawaran tersebut.
Baca Juga: Bingung Jual Motor Hasil Curian, Yuni Malah Ditangkap karena Maling Ponsel
“Korban lalu meminta tersangka mencarikan emas seberat 350 gram,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Korban mentransfer uang Rp324 juta ke pelaku secara bertahap, dari 15 Mei 2022 hingga 9 Februari 2023, dengan imbalan emas yang dijanjikan RE. “Namun, emas tak kunjung diterima, sehingga korban melapor ke Polsek Simpang Empat,” terangnya.
Jonser mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)